Memasuk bulan ramadhan, Pemerintah banyak terlibat mulai dari penentuan awal bulan ramadhan, menjaga ketersediaan bahan pangan, ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), penyediaan moda transfortasi gratis, pengaturan arus lalu lintas, kesiapan instansi terkait (kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan lain – lain). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat khususnya umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Sudah menjadi kebiasaan pada sebagian masyarakat, tatkala bulan puasa tiba banyak pedagang dadakan yang menjual berbagai kebutuhan (khususnya makanan dan minuman), mereka berdagang baik di gang atau pinggir jalan sehingga terlihat maraknya para pedagang yang menarik adalah mereka tidak kekurangan pembeli sehingga dagangan yang disajikan dapat terjual habis. Kegiatan usaha lainnyapun tidak kalah sibuknya sehingga roda perekonomian mengalami peningkatan dengan demikian arus kendaraan yang mengangkut barang – barang kebutuhanpun meningkat.
Kebiasaan masyarakat lainnya di bulan puasa adalah perjalanan pulang kampung atau biasa disebut dengan istilah “ mudik “ yang dilaksanakan menjelang berakhirnya bulan puasa biasana mulai dilaksanakan pada H – 7 dengan mempergunakan berbagai moda transfortasi baik kapal terbang, kapal laut, kereta api, mobil pribadi maupun motor. Khusus angkutan darat (mobil, motor) karena berangkatnya dalam waktu yang bersamaan maka akan menyebabkan kemacetan yang cukup panjang dengan demikian jarak tempuh ke tempat tujuan menjadi bertambah.
Sekaitan dengan hal tersebut, Pemerintah cq Kementrian Perhubungan telah memberitahukan kepada setiap daerah.Propinsi dengan menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. SK.2477/AJ.201/DRJD/2015 tentang Pelarangan dioperasikannya truk pengangkut bahan bangunan dan truk bersumbu lebih dari 2 (dua), truk tempelan, truk gandengan dan kontainer mulai tgl 8 juli 2015 (H-5) pukul 00.00 WIB s/d 21 juli 2015(H+3) pukul 24.00 WIB di Pulau Jawa, kecuali untuk angkutan BBM, ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur), pupuk, susu murni dan barang antaran pos.
Peraturan Dirjen Perhubungan darat tersebut ditindak lanjuti oleh kepala Dinas Perhubungan Propinsi dengan mengeluarkan surat himbauan kepala dinas perhubungan provinsi jawa barat NOMOR : 552/0580/T.LAUT TANGGAL 03 JUNI 2015 TENTANG PENGATURAN ANGKUTAN BARANG MENJELANG LEBARAN 2015 dalam surat tersebut disebutkan mengenai Pembatasan dioperasikannya truk pengangkut bahan bangunan dan truk bersumbu lebih dari 2 (dua), truk tempelan, truk gandengan dan kontainer mulai (H-7) 10 Juli 2015 pukul 00.00 WIB s/d (H+7) 25 Juli 2015 pukul 24.00 WIB kecuali untuk angkutan BBM, ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur), pupuk, susu murni dan barang antaran pos.
Surat himbauan kepala dinas perhubungan provinsi jawa barat tersebut ditindak lanjuti oleh Bupati Sukabumi dengan mengeluarkan surat himbauan bupati
NOMOR :51.2/ /DISHUBKOMINFO TANGGAL JUNI 2015 TENTANG PENGATURAN ANGKUTAN BARANG MENJELANG LEBARAN 2015 Pembatasan dioperasikannya truk pengangkut bahan bangunan dan truk bersumbu lebih dari 2 (dua), truk tempelan, truk gandengan dan kontainer mulai (H-7) 10 Juli 2015 pukul 00.00 WIB s/d (H+7) 25 Juli 2015 pukul 24.00 WIB kecuali untuk angkutan BBM, ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur), pupuk, susu murni dan barang antaran pos.
Dengan demkian pelarangan bagi angkutan barang di Kabupaten Sukabumi mulai diberlakukan mulai (H-7) tanggal 10 Juli 2015 pukul 00.00 WIB s/d (H+7) tanggal 25 Juli 2015 pukul 24.00 WIB kecuali untuk angkutan BBM, ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur), pupuk, susu murni dan barang antaran pos.
Sudah menjadi kebiasaan pada sebagian masyarakat, tatkala bulan puasa tiba banyak pedagang dadakan yang menjual berbagai kebutuhan (khususnya makanan dan minuman), mereka berdagang baik di gang atau pinggir jalan sehingga terlihat maraknya para pedagang yang menarik adalah mereka tidak kekurangan pembeli sehingga dagangan yang disajikan dapat terjual habis. Kegiatan usaha lainnyapun tidak kalah sibuknya sehingga roda perekonomian mengalami peningkatan dengan demikian arus kendaraan yang mengangkut barang – barang kebutuhanpun meningkat.
Kebiasaan masyarakat lainnya di bulan puasa adalah perjalanan pulang kampung atau biasa disebut dengan istilah “ mudik “ yang dilaksanakan menjelang berakhirnya bulan puasa biasana mulai dilaksanakan pada H – 7 dengan mempergunakan berbagai moda transfortasi baik kapal terbang, kapal laut, kereta api, mobil pribadi maupun motor. Khusus angkutan darat (mobil, motor) karena berangkatnya dalam waktu yang bersamaan maka akan menyebabkan kemacetan yang cukup panjang dengan demikian jarak tempuh ke tempat tujuan menjadi bertambah.
Sekaitan dengan hal tersebut, Pemerintah cq Kementrian Perhubungan telah memberitahukan kepada setiap daerah.Propinsi dengan menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. SK.2477/AJ.201/DRJD/2015 tentang Pelarangan dioperasikannya truk pengangkut bahan bangunan dan truk bersumbu lebih dari 2 (dua), truk tempelan, truk gandengan dan kontainer mulai tgl 8 juli 2015 (H-5) pukul 00.00 WIB s/d 21 juli 2015(H+3) pukul 24.00 WIB di Pulau Jawa, kecuali untuk angkutan BBM, ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur), pupuk, susu murni dan barang antaran pos.
Peraturan Dirjen Perhubungan darat tersebut ditindak lanjuti oleh kepala Dinas Perhubungan Propinsi dengan mengeluarkan surat himbauan kepala dinas perhubungan provinsi jawa barat NOMOR : 552/0580/T.LAUT TANGGAL 03 JUNI 2015 TENTANG PENGATURAN ANGKUTAN BARANG MENJELANG LEBARAN 2015 dalam surat tersebut disebutkan mengenai Pembatasan dioperasikannya truk pengangkut bahan bangunan dan truk bersumbu lebih dari 2 (dua), truk tempelan, truk gandengan dan kontainer mulai (H-7) 10 Juli 2015 pukul 00.00 WIB s/d (H+7) 25 Juli 2015 pukul 24.00 WIB kecuali untuk angkutan BBM, ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur), pupuk, susu murni dan barang antaran pos.
Surat himbauan kepala dinas perhubungan provinsi jawa barat tersebut ditindak lanjuti oleh Bupati Sukabumi dengan mengeluarkan surat himbauan bupati
NOMOR :51.2/ /DISHUBKOMINFO TANGGAL JUNI 2015 TENTANG PENGATURAN ANGKUTAN BARANG MENJELANG LEBARAN 2015 Pembatasan dioperasikannya truk pengangkut bahan bangunan dan truk bersumbu lebih dari 2 (dua), truk tempelan, truk gandengan dan kontainer mulai (H-7) 10 Juli 2015 pukul 00.00 WIB s/d (H+7) 25 Juli 2015 pukul 24.00 WIB kecuali untuk angkutan BBM, ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur), pupuk, susu murni dan barang antaran pos.
Dengan demkian pelarangan bagi angkutan barang di Kabupaten Sukabumi mulai diberlakukan mulai (H-7) tanggal 10 Juli 2015 pukul 00.00 WIB s/d (H+7) tanggal 25 Juli 2015 pukul 24.00 WIB kecuali untuk angkutan BBM, ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur), pupuk, susu murni dan barang antaran pos.
Posting Komentar untuk "Pelarangan Angkutan Barang Beroperasi Pada H-7 sampai H7 Bulan Ramadhan"